Wujud sinergi antara Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY), dan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur (Jatim II) berhasil mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu yang melintas di Kabupaten Pati, Jateng.
Atas kerja sama tersebut, pembeli, penjual, dan penyedianya pita cukai palsu berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk proses penuntutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, peredaran pita cukai palsu tersebut terungkap berawal dari informasi adanya pemasok pita cukai palsu ke Jawa Timur,
Kemudian tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng DIY, dan Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah sarana pengangkut berupa mobil Pickup merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam nomor polisi E 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang,” ujar Lenni dalam konferensi pers dengan awak media.