Dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Laporan oleh seorang warga desa setempat, Hasim, melalui suratnya bertanggal 15 Juli 2024 perihal Laporan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2024.
Hasim menyebut, ada 15 poin terkait indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut ia memerinci bentuk penyimpangan dan ketidak-transparanan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat.“Dalam pelaksanaan pembangunan, Tim Pelaksana Pembangunan (TPK) tidak pernah dilibatkan. Adapun yang melaksanakan adalah orang tua Kepala Desa Tlogosari, bernama Pak Palal”, ungkap Hasim(24/09/2024).
Dia memerinci lebih lanjut bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Ali Rohmat, yakni keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dikuasai kepala desa dan tidak jelas penggunaannya, karena dalam pembuatan laporan terindikasi rekayasa, tanpa melibatkan bendahara desa.