Polresta Pati terus memproses hukum untuk kasus tragis di mana seorang ayah telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Berita terbaru menunjukkan bahwa Polresta Pati akan segera menyampaikan berkas kasus tersebut kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kompol M Alfan Armin, kepala unit Reserse dan Kriminal dari Kepolisian Resort Pati, mengumumkan bahwa mereka akan segera mengirimkan berkas kasus ayah yang memperkosa anaknya ke Kejaksaan Negeri Pati. Saat ini, mereka masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
“Saat ini, kasus perkosaan oleh ayah terhadap anaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti. Setelah itu, kami akan mengirim berkasnya ke Kejaksaan dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ringkas Kompol M Alfan ketika berbicara dengan Murianews.com pada hari Rabu (18/9/2024).
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, seseorang di Kabupaten Pati ditangkap oleh polisi di rumahnya lalu. Tindakannya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya ternyata sudah terjadi berulang kali selama lebih dari satu tahun.
Tindakan kejam seorang ayah berusia 49 tahun terungkap ketika korban berusia muda meminta bantuan pamannya yang tinggal di luar kota. Saat sang paman mengunjungi Kabupaten Pati, ia langsung melaporkan perilaku bejat yang dilakukan oleh pelaku kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Ayah tiga anak ini, yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, langsung diinterogasi oleh pihak berwenang.
Setelah dihadapkan kepada penyidik, pelaku kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya akhirnya mengakui perbuatannya. Ayah tersebut telah melakukan tindakan tersebut pada putrinya sejak bulan Maret 2023 hingga tanggal 28 Juli 2024. Pemerkosaan pertama dilakukan saat korban masih dibawah usia tahun.
Pelaku melakukan kejahatannya di dua lokasi, yaitu di sebuah hotel di Pati Kota dan juga di rumah korban saat ibunya tidak ada di sana. Dengan alasan mengajak anaknya untuk berbelanja telur di kota, pelaku sebenarnya membawa kendaraannya ke hotel yang terletak jauh dari tujuan awal.
Korban dijanjikan akan dibunuh jika menentang pelaku. Bahkan, pelaku juga berjanji akan menceraikan ibunya jika melaporkan tindakan kriminal tersebut kepada pamannya.
Untuk mencegah anak kandungnya hamil, pelaku membawa korban ke sebuah klinik di Pati Kota. Menurut catatan klinik, korban diberikan suntikan kontrasepsi sebanyak 6 kali setiap tiga bulan.
Pelaku yang melakukan kasus pemerkosaan terhadap anak di Pati telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di sel Rutan Polresta Pati. Pelaku akan dihukum sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.