Kolaborasi antara Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, dan tiga tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia ditindak oleh Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan kronologi penindakan ini. Semuanya dimulai dari adanya informasi tentang pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Tim gabungan segera melakukan operasi di jalur distribusi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka berhasil menghentikan mobil pikap target pada tanggal 27 September 2024 pukul 00.15 WIB di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 749 lembar pita cukai diduga palsu dan 10 karung tembakau ditemukan di dalam mobil oleh Bea Cukai. Barang-barang tersebut tersembunyi di belakang kursi penumpang dan di bak belakang kendaraan sesuai dengan rincian.
Menurut Ika, kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak. Berdasarkan bukti awal yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi. Selanjutnya, MN mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52), yang tinggal di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Namun ternyata, M juga memperoleh barang dari K (47), yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: MN, M, dan K. Setelah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pati, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap pada tanggal 30 Juli 2024. Pada tanggal 08 Agustus 2024, Bea Cukai Kudus telah menyerahkan semua barang bukti dan tersangka kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.
Menurut Ika, kejahatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222.156.396,00 yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Potensi penerimaan negara ini masih belum terpenuhi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pati dan semua pihak yang berkontribusi dalam penanganan kasus ini. Kami menghargai kerja sama yang telah terjalin.
Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal karena tindakan ini dapat merugikan negara dan berpotensi menyebabkan hukuman pidana serta mempengaruhi persaingan usaha yang sehat. Jika Anda mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai agar tindakan dapat diambil. Kami bersama-sama untuk melawan perdagangan barang ilegal di Indonesia.