Bea Cukai Kabupaten Kudus membongkar sindikat pemalsu pita cukai lintas provinsi. Pelaku ditangkap di Pati saat hendak mengantar pita cukai palsu ke wilayah Jawa Timur.
Bea Cukai Kudus lalu menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya yakni MN (57), M (52) warga Jepara, dan K (47) warga Semarang.
Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan kejadian ini bermula dari adanya laporan pasokan pita cukai palsu dari wilayah Jawa Tengah ke Jawa Timur. Petugas Bea Cukai pun melakukan penyelidikan dan mendapati mobil yang ditengarai mengangkut pita cukai palsu di wilayah Pati.
“Kami berhasil 12 Juni 2024 kami melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati tepatnya di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” terang Ika saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati.
“Pita cukai palsu akan dikirim ke Jawa Timur,” lanjut dia.
Kepada petugas, MN mengaku mendapatkan pita cukai palsu dari M warga Jepara. M mengaku mendapatkan pita cukai dari seorang warga Semarang berinisial K. Sedangkan K mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa yang masih ditetapkan sebagai DPO.
“Kami dalami inisial K kita periksa kita dapatkan informasi bersangkutan mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa, saudara Rafa ini masih DPO,” jelasnya.
Ratusan lembar pita cukai palsu tersebut, kata Ika, cukup mirip dengan pita asli. Hanya saja dalam pita palsu belum terdapat hologram.
“Harusnya ada hologram, dan ada alat bantu alat pembesar. Sekarang sudah medium, kita selama ini kerja sama dengan Pura Grup, dan mereka untuk saat ini kualitas bukan kaleng-kaleng dan hampir mirip dengan aslinya,” jelasnya.
Ika mengatakan tersangka mendapatkan pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan aslinya. Tersangka satu mendapatkan orderan senilai Rp 31,5 juta. Berikutnya tersangka dua mendapatkan orde Rp 27 juta. Serta tersangka tiga mendapatkan orde Rp 24 juta,
“Padahal ini nilainya sekitar Rp 222 juta. Jadi bisa dibayangkan kan kerugian negara,” jelasnya.
Ika menambahkan kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk segera disidangkan. Ketiga tersangka dikenakan melanggar pasal 55 huruf b Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pindana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
“Serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Prianto Wibowo mengatakan perkara pita cukai penyelidikan dilakukan oleh Bea Cukai Kudus.
“Ini sangat penting karena berhubungan dengan pendapatan negara,” kata Pipiet saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati siang tadi.
Dia mengatakan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Kudus. Barang bukti yang diserahkan untuk proses itu mobil pita Mitsubishi warna hitam, STNK, kemudian ada 749 lembar pita cukai diduga yang diduga palsu SKT golongan 2 tahun 2024.
“Setelah kita teliti perkara yang diajukan Bea Cukai Kudus, berkas tersebut sudah lengkap semua dan memenuhi persyaratan, maka perkara ini akan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri Pati,” ungkap dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *