Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati. Ketiganya masing-masing berinisial RG sebagai ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA sebagai direktur utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati, dan HS sebagai direktur utama PT Mitra Desa Pati. Setelah memperoleh dua alat bukti yang kuat, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati menetapkan ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tim tersebut juga menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1,5 miliar rupiah. Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan modal dari desa. Sekitar 159 desa telah menyumb
Related Posts
Sindikat Cukai Rokok Palsu Terbongkar, Polisi Sudah Menangkap 3 Pelaku
- admin
- September 25, 2024
- 0
Sindikat peredaran cukai rokok palsu terbongkar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak tiga orang pun ditahan di Lapas Pati untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kepala […]
Peran Pidana Umum Kejaksaan Negeri PATI dalam Menegakkan Keadilan Hukum di Masyarakat
- admin
- October 25, 2024
- 0
Artikel ini membahas peran penting Kejaksaan Negeri Pati dalam menegakkan keadilan hukum di masyarakat. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki peran […]
Mengenal Sistem Informasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri PATI: Solusi Cerdas untuk Akses Data Hukum
- admin
- October 21, 2024
- 0
Sistem Informasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri PATI merupakan inovasi penting dalam dunia hukum. Dengan adanya sistem ini, akses terhadap data hukum menjadi lebih mudah […]