Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati. Ketiganya masing-masing berinisial RG sebagai ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA sebagai direktur utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati, dan HS sebagai direktur utama PT Mitra Desa Pati. Setelah memperoleh dua alat bukti yang kuat, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati menetapkan ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tim tersebut juga menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1,5 miliar rupiah. Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan modal dari desa. Sekitar 159 desa telah menyumb