Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati. Ketiganya masing-masing berinisial RG sebagai ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA sebagai direktur utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati, dan HS sebagai direktur utama PT Mitra Desa Pati. Setelah memperoleh dua alat bukti yang kuat, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati menetapkan ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tim tersebut juga menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1,5 miliar rupiah. Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan modal dari desa. Sekitar 159 desa telah menyumb
Related Posts
Hukum Pidana Adalah Landasan Keadilan dalam Masyarakat: Memahami Peran dan Fungsinya
- admin
- December 19, 2024
- 0
Hukum pidana adalah salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan di masyarakat. Dengan adanya hukum pidana, tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat dapat dicegah […]
Mengenal Sistem Informasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri PATI: Solusi Cerdas untuk Akses Data Hukum
- admin
- October 21, 2024
- 0
Sistem Informasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri PATI merupakan inovasi penting dalam dunia hukum. Dengan adanya sistem ini, akses terhadap data hukum menjadi lebih mudah […]
Memahami Hukum Umum: Dasar dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
- admin
- November 4, 2024
- 0
Hukum umum adalah bagian penting dari sistem hukum yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari kita. Memahami hukum umum membantu kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga […]