Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban dari investasi kapal bodong Utomo, merayakan pelaku penipuan yang ditangkap. Namun, tidak seperti biasanya, ia memilih untuk memberikan nasi tumpeng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Lapas Kelas II B Kabupaten Pati di Jawa Tenga (19/9) untuk mengungkapkan rasa syukurnya.
Kami bersyukur bahwa (Utomo) telah dianggap bersalah. Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan atas upaya mereka. Saya akan membawa tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur kami,” kata Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah setelah menyerahkan tumpeng ke Kejari Pati.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Utomo telah terlibat dalam kasus investasi ilegal perbekalan kapal. Dia menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya dengan mengajukan investasi di kapal melalui dirinya. Banyak orang yang tertarik dan berinvestasi, termasuk Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah.
Zana mengaku telah mengeluarkan lebih dari Rp5 miliar untuk berinvestasi di perbekalan kapal bersama Utomo. Namun setelah bertahun-tahun, mereka tidak mendapatkan keuntungan dan sebagian modal bahkan tidak kembali. Akibatnya, para korban akhirnya membawa masalah ini ke meja hijau untuk diselesaikan secara hukum.
Pada bulan April 2023, PN Pati memutuskan bahwa Utomo tidak bersalah dalam kasus yang diajukan kepadanya. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ini adalah perkara perdata dan bukan pidana. Namun JPU tidak menerima putusan tersebut dan korban mengajukan kasasi ke MA. Meskipun putusan kasasi telah dikeluarkan pada bulan lalu, MA telah menemukan kesalahan penulisan dan kembali mengirimkannya pada (19/9).
Menurut keputusan tersebut, Utomo telah terbukti secara resmi dan diyakini melakukan tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pati, Aji Susanto, mengungkapkan bahwa Utomo telah menyerahkan diri. Namun demikian, ia tetap akan dijemput paksa pada hari ini.
Pada hari sebelumnya, sekitar pukul 14:00 WIB, dia menyerahkan diri kepada kami di Lapas Pati setelah adanya penangkapan. Kami merencanakan untuk memanggilnya secara paksa pada hari ini untuk menjalani proses hukum.
Sebuah artikel sebelumnya telah dipublikasikan di halaman gatra.com dengan judul “Korban Penipuan Investasi Bodong Tumpengan diadili oleh Kejaksaan dan Ditahan di Lapas Pati”.