Sindikat peredaran cukai rokok palsu terbongkar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak tiga orang pun ditahan di Lapas Pati untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti memaparkan, ketiga orang tersebut yakni berinisial MN (57), M (52) dan K (47). Dua tersangka cukai rokok palsu pertama berasal dari Kabupaten Jepara. Sedangkan K berasal dari Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Ika menjejaskan, awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II bahwa ada dugaan peredaran cukai rokok palsu di Jatim yang dipasok dari Jateng. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti.
Bea Cukai Kanwil Jateng dan Bea Cukai Kudus mendalami laporan ini dan mengendus keberadaan para pelaku yang diduga sebagai pembuat cukai rokok palsu. Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan MN saat melintasi Jalan Pantura Pati-Kudus KM 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Rabu (12/6/2024).
”Pada pukul 00.15 WIB, tim gabungan dari Kantor Wilayah Jateng DIY, Kantor Wilayah Jatim, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan pick up di wilayah Pati-Kudus. Hasil ini setelah ada laporan dari Kantor wilayah Jatim II dan Banyuwangi,” tutur Ika saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati.
Selain MN, di dalam pick up tersebut juga terdapat dua rekan tersangka. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi. Setelah menggeledah pick up tersebut, tim gabungan menemukan 749 lembar pita cukai rokok palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang.
Setelah itu, tim gabungan melakukan pengembangan. Dari keterangan yang didapatkan, tersangka MN mendapatkan cukai rokok palsu itu dari M yang berasal dari Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.
”Tim Gabungan melakukan pengembangan. MN mendapatkan pita cukai rokok palsu dari M beralamat Kalinyamat Jepara. M mengaku mendapatkan dari K yang beralamat Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang,” tutur dia.
MN mendapatkan pesanan dari dua orang asal Sidoharjo. Sementara K mendapatkan pita cukai rokok palsu itu dari seseorang. Dua orang asal Sidoharjo dan seorang pamasok cukai rokok palsu saat ini masih menjadi buron.