Kejaksaan Negeri Pati menjebloskan kembali terdakwa pelaku penipuan investasi kapal, H Utomo ke penjara. Ini, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri terhadap kasus penipuan yang dilakukan terdakwa H Utomo.
Pengacara Nimerodin Gule Kuasa Hukum salah satu korban penipuan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Kejaksaan Negeri Pati itu menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati memvonis H Utomo lepas dari segala tuntutan hukum. “Atas putusan itu, Kejari Pati kasasi ke MA, dan menyatakan terdakwa penipuan investasi kapal H Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan menjatuhkan hukuman 8 bulan,” terangnya.
Diwawancara di kantornya usai menemui beberapa korban penipuan, Selasa siang (24/10/2023), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Pati Aji Susanto menyatakan, pihaknya mengurungkan jemput paksa terhadap terdakwa pelaku tindak pidana penipuan bersangkutan. “Panggilan terakhir harusnya hari ini, tapi Senin sore kemarin mereka sudah datang kita langsung eksekusi ke Lapas,” katanya.
Salah seorang korban penipuan investasi kapal bodong Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengaku bersyukur atas putusan MA yang menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus ini. Dia pun membawa tumpeng ke Kejaksaan Negeri Pati sebagai rasa syukurnya. “Alhamdulillah saya bersyukur, sampai saya bawa tumpeng ini. Enggak mengira kalau putusan MA menyatakan H Utomo bersalah dalam kasus tersebut, dan apresiasi untuk JPU,” jelasnya.